VISI MISI


VISI, MISI TUJUAN DAN STRATEGI SERTA KEBIKJAKAN

 Visi dan Misi SKPD
Visi merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana instansi pemerintahan harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat senantiasa eksis, antisipatif, inovatif serta produkif. Visi tidak lain adalah satu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan dan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Cikajang. Adapun Visi dimaksud dijabarkan sebagai berikut “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Terpadu yang Prima di Kecamatan Cikajang”.
Visi tersebut dilatarbelakangi perubahan paradigma dan kedudukan Kecamatan sebagai salah satu SKPD  yang mempunyai teritorial dan merupakan institusi terdekat dengan masyarakat (Front Line Publik Service), selain berdasarkan pelimpahan sebagian kewewenangan yang diberikan dari Bupati kepada Camat, meliputi aspek perijinan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan.
Visi Kecamatan Cikajang sebagaimana tersebut di atas mengandung makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan  senantiasa memelihara dan meningkatkan kapasitas, fungsi serta peran Kecamatan dalam pelayanan public yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance, good excellent and good service.
Guna mewujudkan dan merealisasikan Visi tersebut di atas, maka ditetapkan Misi Kecamatan Cikajang sebagai berikut :
1.    Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih
2.    Mewujudkan Pelayanan Publik yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel;
3.    Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur;
4.    Mewujudakan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.

 Tujuan dan Sasaran
Adapun tujuan strategis yang akan dicapai oleh Kecamatan Cikajang adalah sebagai berikut :
a.    Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih
b.    Terselenggaranya pelayan publik yang efektif, efisien, mudah dan transparan serta akuntabel;
c.    Terwujudnya Sumber Daya Aparatur yang memiliki kualitas dan kapasitas yag memadai
d.    Terwujudnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang memadai
Adapun sasaran strategis tahun 2014 yang akan dicapai adalah sebagai berikut :
Sasaran 1
Meningkatkan peran Kecamatan sebagai institusi/SKPD pelayanan public terdepan yang didukung dengan SDM dan Sarana serta Prasarana yang memadai
Tujuan     : Mengembangkan informasi pelayanan public, kapasitas sumber daya aparatur dan peningkatan sarana prasarana pelayanan guna mempermudah akses masyarakat terhadap hasil pelayanan
Sasaran : Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur, sarana prasarana
Indicator   :
-       Kemampuan aparatur dalam melaksanakan pelayanan prima
-       Kemampuan aparatur dalam operasionalisasi teknologi/computer
-       Terpenuhiya sarana dan prasarana aparatur dan pelayanan
-       Tempat pelayanan public yang representatif
Sasaran 2
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara umum dan memberikan kepuasan terhadap masyarakat atas pelayanan public yang diberikan.
Tujuan     : Mengembangkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik, termasuk akuntabilitas pelayanan
Sasaran : Meningkatkan sistem dan kapasitas sumber daya aparatur mengenai tata kelola administrasi pemerintahan umum
Indicator   :
-       Kemampuan aparatur dalam melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan umum
-       Kemampuan aparatur alam operasionalisasi teknologi/computer
-       Kualitas dan akuntabilitas admnistrasi pemerintahan umum
-       Kualitas hasil pelayanan public

 Strategi dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut di atas, maka dirumuskan beberapa strategi dan kebijakan sebagai berikut :
Strategi :
a.    Meningkatkan kapasitas aparatur
b.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana serta prasarana
c.    Meningkatkan penyebaran informasi pelayanan kecamatan
d.    Meningkatkan pengawasan dan pembinaan administrasi kecamatan
e.    Meningkatkan tata kelola admnistrasi kecamatan dengan berbasis pada teknologi informasi
Kebijakan :
1.    Peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur
2.    Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
3.    Peningkatan penyebarluasan informasi pelayanan kecamatan
4.    Peningkatan Pengawasan Administrasi kecamatan
5.    Peningkatan tata kelola administrasi berbasis teknologi informasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar