VISI, MISI TUJUAN DAN STRATEGI
SERTA KEBIKJAKAN
Visi dan Misi SKPD
Visi
merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana instansi pemerintahan
harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat senantiasa eksis,
antisipatif, inovatif serta produkif. Visi tidak lain adalah satu gambaran yang
menantang tentang keadaan masa depan dan berisikan cita dan citra yang ingin
diwujudkan oleh Kecamatan Cikajang. Adapun Visi dimaksud dijabarkan sebagai
berikut “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan
Terpadu yang Prima di Kecamatan Cikajang”.
Visi
tersebut dilatarbelakangi perubahan paradigma dan kedudukan Kecamatan sebagai
salah satu SKPD yang mempunyai
teritorial dan merupakan institusi terdekat dengan masyarakat (Front Line
Publik Service), selain berdasarkan pelimpahan sebagian kewewenangan yang
diberikan dari Bupati kepada Camat, meliputi aspek perijinan, koordinasi,
pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan.
Visi Kecamatan Cikajang sebagaimana tersebut di atas
mengandung makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan senantiasa memelihara dan meningkatkan
kapasitas, fungsi serta peran Kecamatan dalam pelayanan public yang berorientasi
pada kepuasan masyarakat dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip good
governance, good excellent and good service.
Guna
mewujudkan dan merealisasikan Visi tersebut di atas, maka ditetapkan Misi
Kecamatan Cikajang sebagai berikut :
1. Mewujudkan
Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan
bersih
2. Mewujudkan
Pelayanan Publik yang Efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel;
3. Meningkatkan
Kualitas dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur;
4. Mewujudakan
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik yang Memadai.
Tujuan dan Sasaran
Adapun
tujuan strategis yang akan dicapai oleh Kecamatan Cikajang adalah sebagai
berikut :
a.
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan
yang baik dan bersih
b.
Terselenggaranya pelayan
publik yang efektif, efisien, mudah dan transparan serta akuntabel;
c.
Terwujudnya Sumber Daya
Aparatur yang memiliki kualitas dan kapasitas yag memadai
d.
Terwujudnya kualitas dan
kuantitas sarana dan prasarana yang memadai
Adapun
sasaran strategis tahun 2014 yang akan dicapai adalah sebagai berikut :
Sasaran
1
Meningkatkan
peran Kecamatan sebagai institusi/SKPD pelayanan public terdepan yang didukung
dengan SDM dan Sarana serta Prasarana yang memadai
Tujuan :
Mengembangkan informasi pelayanan public, kapasitas sumber daya aparatur dan
peningkatan sarana prasarana pelayanan guna mempermudah akses masyarakat
terhadap hasil pelayanan
Sasaran : Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur,
sarana prasarana
Indicator :
-
Kemampuan aparatur
dalam melaksanakan pelayanan prima
-
Kemampuan aparatur dalam
operasionalisasi teknologi/computer
-
Terpenuhiya sarana
dan prasarana aparatur dan pelayanan
-
Tempat pelayanan
public yang representatif
Sasaran
2
Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara umum dan memberikan kepuasan terhadap
masyarakat atas pelayanan public yang diberikan.
Tujuan :
Mengembangkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik, termasuk
akuntabilitas pelayanan
Sasaran : Meningkatkan sistem dan kapasitas sumber
daya aparatur mengenai tata kelola administrasi pemerintahan umum
Indicator :
-
Kemampuan aparatur dalam
melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan umum
-
Kemampuan aparatur
alam operasionalisasi teknologi/computer
-
Kualitas dan
akuntabilitas admnistrasi pemerintahan umum
-
Kualitas hasil
pelayanan public
Strategi dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut di atas,
maka dirumuskan beberapa strategi dan kebijakan sebagai berikut :
Strategi
:
a. Meningkatkan kapasitas aparatur
b.
Meningkatkan kualitas
dan kuantitas sarana serta prasarana
c.
Meningkatkan
penyebaran informasi pelayanan kecamatan
d.
Meningkatkan
pengawasan dan pembinaan administrasi kecamatan
e. Meningkatkan tata kelola admnistrasi kecamatan dengan
berbasis pada teknologi informasi
Kebijakan :
1. Peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur
2.
Peningkatan
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
3.
Peningkatan
penyebarluasan informasi pelayanan kecamatan
4.
Peningkatan
Pengawasan Administrasi kecamatan
5. Peningkatan tata kelola administrasi berbasis teknologi
informasi